Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat pembinaan mental aparatur sipil negara melalui kebijakan yang selaras dengan budaya daerah. Salah satu langkah terbaru adalah kewajiban melantunkan selawat Busyro setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya pada apel dan kegiatan resmi. Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menumbuhkan suasana kerja yang lebih tenang, disiplin, dan berkarakter religius.
Tujuan Kebijakan Pembiasaan Religius
Instruksi selawat Busyro diterapkan sebagai bagian dari strategi pembentukan karakter ASN. Pemerintah provinsi menilai bahwa sebelum memulai pekerjaan, pegawai perlu memiliki ketenangan batin dan pikiran yang jernih. Selawat yang singkat ini dipilih karena dapat memberikan ruang refleksi tanpa mengganggu efisiensi waktu apel.
Ansar Ahmad menyebut pembiasaan religius mampu membantu menciptakan ritme kerja yang stabil. Melalui rutinitas ini, pegawai diharapkan lebih fokus dalam menjalankan tanggung jawab dan menjaga etika pelayanan publik.
Penerapan di Instansi Pemerintah Daerah
Sejumlah instansi sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten. Pimpinan unit kerja diminta untuk memandu jalannya pembacaan selawat agar dilakukan dengan tertib. Kegiatan ini biasanya berlangsung setelah lagu Indonesia Raya dan sebelum pembacaan doa atau amanat pimpinan.
Proses penerapan berjalan cukup lancar. ASN mengikuti rangkaian apel tanpa keberatan yang berarti. Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan berlangsung kondusif dan tidak menimbulkan gangguan terhadap rutinitas dini hari di kantor.
Respons ASN dan Dampaknya terhadap Suasana Kerja
Tanggapan pegawai mengenai kebijakan ini cenderung positif. Banyak ASN mengaku bahwa pembacaan selawat membawa ketenangan sebelum memulai pekerjaan. Momen singkat tersebut membuat suasana apel menjadi lebih teratur dan khidmat.
Di beberapa dinas, kegiatan ini juga memberi dorongan bagi kedisiplinan pegawai. ASN hadir lebih tepat waktu dan ikut menjaga ketertiban jalannya apel. Rutinitas yang sebelumnya dianggap formal kini memiliki sentuhan spiritual yang membuatnya terasa lebih bermakna.
Selaras dengan Identitas Budaya Kepri
Kepulauan Riau merupakan wilayah yang identik dengan budaya Islam Melayu. Karena itu, kebiasaan membaca selawat dianggap tidak bertentangan dengan tradisi lokal. Namun pemerintah tetap menekankan bahwa pelaksanaannya harus mengedepankan toleransi. ASN non-Muslim tidak diwajibkan mengikuti lantunan selawat tetapi tetap diimbau menjaga ketenangan selama berlangsungnya kegiatan.
Pendekatan ini memastikan bahwa seluruh pegawai tetap dapat bekerja dalam suasana yang harmonis tanpa mengabaikan keberagaman keyakinan.
Pembinaan Karakter sebagai Fokus Utama
Kebijakan ini menjadi salah satu cara pemerintah daerah memperkuat integritas pegawai. Pemerintah percaya bahwa pembinaan mental dan spiritual harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi teknis. Dengan mental yang lebih stabil dan etika kerja yang lebih baik, pelayanan publik diharapkan meningkat.
Kebijakan selawat Busyro bukan sekadar ritual tambahan, tetapi langkah kecil dalam membangun birokrasi yang lebih berkarakter, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Evaluasi dan Pengembangan Program ke Depan
Pemprov Kepri berencana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Jika berjalan efektif, pemerintah membuka peluang untuk memperluas pembiasaan kegiatan religius lainnya yang bersifat universal dan menenangkan.
Melalui konsistensi dalam penerapan rutinitas yang positif, pemerintah daerah berharap tercipta budaya kerja yang tenang, harmonis, dan produktif di seluruh instansi pemerintahan.




