Sen. Mei 19th, 2025

Modifikasi kendaraan memang menjadi tren bagi banyak pemilik mobil atau sepeda motor, namun tidak semua jenis modifikasi diperbolehkan oleh hukum di Indonesia. Beberapa perubahan pada kendaraan bisa berujung pada denda yang cukup besar, bahkan mencapai Rp 24 juta. Untuk itu, penting bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui jenis modifikasi yang dilarang agar tidak menghadapi masalah hukum.

1. Modifikasi Mesin yang Tidak Sesuai Standar

Modifikasi mesin yang tidak sesuai dengan ketentuan pabrikan atau yang melanggar emisi gas buang bisa membuat kendaraan Anda terancam sanksi. Mesin yang dimodifikasi hingga mengeluarkan polusi lebih besar atau tidak memenuhi standar emisi akan dianggap ilegal. Kendaraan semacam ini dapat dikenakan denda atau bahkan ditarik izin operasionalnya.

2. Penggunaan Underbone atau Lampu yang Terlalu Terang

Beberapa pemilik kendaraan memodifikasi bagian pencahayaan mobil atau motor mereka dengan menambahkan lampu yang lebih terang atau berwarna. Modifikasi semacam ini sangat berisiko, karena dapat mengganggu penglihatan pengendara lain di jalan. Jika lampu modifikasi tidak memenuhi standar SNI atau membuat cahaya terlalu menyilaukan, kendaraan Anda bisa dikenai sanksi.

3. Pemasangan Velg dan Ban yang Tidak Sesuai

Mengganti velg dan ban dengan ukuran yang tidak sesuai standar pabrikan juga termasuk pelanggaran. Modifikasi ini bisa menyebabkan ketidakstabilan saat berkendara, serta memperburuk kondisi jalan. Jika ukuran ban atau velg mengubah dimensi kendaraan, maka kendaraan tersebut bisa tidak memenuhi persyaratan teknis dan dikenakan sanksi.

4. Penurunan Tinggi Kendaraan (Stance) yang Terlalu Ekstrem

Salah satu modifikasi yang sering dilakukan adalah penurunan tinggi kendaraan untuk memberikan kesan sporty. Namun, penurunan yang terlalu ekstrem bisa membahayakan keselamatan, karena dapat memengaruhi kestabilan kendaraan serta mengurangi kenyamanan saat berkendara. Hal ini juga dapat mengurangi jarak ke permukaan jalan, yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada bagian bawah kendaraan.

5. Pemasangan Kaca Film yang Gelap Lebih dari Batas yang Diizinkan

Kaca film yang terlalu gelap dapat mengurangi visibilitas pengendara dan pengemudi lainnya. Batas ketentuan ketebalan kaca film sudah diatur oleh pihak berwenang, dan apabila melebihi batas tersebut, kendaraan akan dianggap melanggar aturan.

6. Modifikasi Sistem Pembuangan (Knalpot)

Sistem pembuangan atau knalpot yang dimodifikasi dengan suara yang bising atau lebih keras dari standar dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar dan membahayakan keselamatan. Selain itu, knalpot modifikasi yang tidak sesuai standar dapat memengaruhi performa kendaraan dan mengganggu sistem emisi.

Kesimpulan

Mengetahui jenis modifikasi yang dilarang dan sanksi yang bisa diterima sangat penting untuk menghindari masalah hukum. Modifikasi kendaraan memang sah-sah saja, namun pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan yang berlaku agar Anda tetap dapat menikmati kendaraan dengan aman dan tanpa masalah hukum.

By pbnpro

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *